Dalam banyak kasus pemakaian tenaga listrik, tidak jarang ditemukan adanya pelanggaran dengan cara menabrak aturan yang sah. Penggunaan listrik dengan cara mencantol langsung dari jaringan listrik PLN, “ mengotak-atik” KWH meter dengan maksud menggunakan listrik lebih besar dari daya tersambung, merupakan sedikit contoh penggunaan listrik dengan cara tidak sah. Masih ada lagi beberapa kejadian di lapangan, dimana pemakai tenaga listrik yang – entah disengaja atau tidak – memakai listrik PLN dengan menabrak prosedur yang seharusnya. Padahal cara-cara penggunaan listrik semacam itu, bukan saja sudah menabrak aturan yang benar tetapi juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang banyak serta mengusik prinsip keadilan dalam menggunakan listrik.
Nah, untuk mencegah agar listrik tidak digunakan dengan cara-cara yang melanggar aturan sekaligus menjamin keselamatan dan kenyamanan bersama, PLN punya tim tangguh yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan rutin penggunaan listrik dan ini dikenal dengan nama tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Kok ada kata “Penertibannya” sih? Jangan – jangan P2TL tugasnya tak ubahnya petugas yang suka menertibkan pedagang kaki lima dipinggir jalan itu. Ups…nanti dulu, jangan salah persepsi dong atau salah duga. Mesti ada kata “Penertiban”, tim P2TL dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku. Jadi tidak asal “gebyah uyah”. Tim P2TL merupakan gugus tugas yang terdiri dari sekelompok petugas PLN dengan identitas jelas dan kemampuan teknis yang sangat memadai. Tugas tim ini melakukan pemeriksaan penggunaan listrik oleh pemakai tenaga listrik berdasarkan atas hak yang sah (disebut dengan Pelanggan) dan memakai tenaga listrik tanpa berdasarkan atas hak yang sah (bukan Pelanggan). Pemeriksaan dimaksudkan untuk lebih memastikan bahwa listrik yang disediakan PLN digunakan secara tepat dengan prosedur yang benar oleh pemakai tenaga listrik sehingga diperoleh kepastian penjaminan akan keamanan, keselamatan serta kenyamanan dalam menggunakan listrik.
Prosedur Kerja P2TL
Sebagai gugus tugas, Tim P2TL bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, tertib, dan sudah baku. Tak terlalu sulit bagi anggota masyarakat untuk mengenali Tim P2TL PLN. Sebab dalam menjalankan tugasnya, mereka selalu dilengkapi dengan Identitas Petugas yang jelas, membawa Surat Tugas resmi dari pejabat PLN yang berwenang, dan membawa peralatan kerja. Sebelum menjalankan tugasnya, Tim P2TL diwajibkan untuk memperkenalkan diri sembari memperlihatkan Identitas resmi dan Surat Tugas yang dibawanya. Setelah itu, Tim P2TL perlu menjelaskan maksud kedatangannya dan tujuan pelaksanaan P2TL. Kepada tuan rumah atau yang mewakili, diminta untuk turut serta mengikuti/mengawasi selama berlangsungnya pemeriksaan. Tapi tunggu dulu, sebelum dilakukan pemeriksaan secara visual, petugas P2TL terlebih dahulu memeriksa administrasi data pelanggan, sebagai data rekening listrik terakhir.
Apa sih yang diperiksa petugas P2TL?. Pemeriksaan secara visual akan dilakukan terhadap instalasi yang terpasang di rumah atau bangunan milik pelanggan, seperti memeriksa kelengkapan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dan segel yang terpasang. Selain itu, dilakukan pengukuran dengan menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan. Hasil pemeriksaan dan pengukuran akan dituangkan secara tertulis ke dalam Berita Acara Pemeriksaan yang nantinya ditandatangani oleh tuan rumah atau yang mewakili dan petugas P2TL. Selain itu, petugas P2TL juga akan memberikan penjelasan kepada tuan rumah hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka petugas P2TL akan mengambil tindakan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang kedapatan. Misalnya saja, tindakan pemutusan sementara, pembongkaran APP, pemutusan rampung, atau tindakan lainnya yang dianggap perlu.
Setelah dilakukan proses pemberkasan terhadap pelanggaran yang terjadi, pemakai tenaga listrik dipersilahkan untuk menyelesaikan pelanggaran penggunaan di Kantor PLN yang ditunjuk. Jangan pernah “bermain mata” dengan petugas P2TL, sebab petugas P2TL hanyalah eksekutor lapangan yang sama sekali tidak dibenarkan untuk bertindak curang. Apalagi, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran di lokasi pemeriksaan.
Bagaimana bila kedatangan petugas P2TL?
Tentunya, anda tidak perlu curiga lebih dulu, apalagi ketakutan jika suatu saat Tim P2TL bertandang ke rumah. Bila Tim P2TL menyambangi rumah atau bangunan milik anda, terimalah mereka layaknya tamu. Anda pun punya hak untuk menanyakan Identitas petugas dan Surat Tugasnya. Dampingilah petugas P2TL selama menjalankan tugasnya hingga selesai. Tak hanya itu, anda juga berhak meminta dan memperoleh penjelasan yang lengkap tentang apa saja yang akan dan telah dilakukan Tim P2TL dan bagaimana hasilnya. Anda tak perlu ragu menanyakan kepada petugas P2TL, apa saja yang harus dilakukan untuk turut menjaga keutuhan dan keamanan instalasi listrik yang terpasang. Bacalah dengan tenang dan teliti Berita Acara Pemeriksaan P2TL, lalu bubuhkan tanda tangan pada Berita Acara tersebut. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, segera selesaikan permasalahannya pada kesempatan pertama di Kantor Pelayanan PLN yang ditunjuk. Jadi, buanglah jauh-jauh rasa curiga, panik, atau perasaan takut bila kedatangan Tim P2TL PLN.
Pelanggan juga perlu lebih hati-hati jangan sampai tertipu atau terbuai rayuan maut yang dilancarkan oknum-oknum tertentu yang mengaku petugas P2TL PLN. Jangan pernah ragu menanyakan Identitas Resmi dan Surat Tugas P2TL yang dibawanya. Bila anda merasa ragu, segera hubungi Kantor PLN terdekat. Perlu kita pahami bersama, bahwa Penggunaan Tenaga Listrik secara tidak sah bukan saja merugikan pemerintah yang diwakili PLN, tetapi juga hanya mendatangkan kerugian bagi pelanggan sendiri dan masyarakat luas. Singkat kata, pakai listrik sesuaikan dengan peruntukannya, dengan cara yang tepat dan prosedur yang benar. Jangan Lupa, Nyalakan Listrik Seperlunya, Matikan Selebihnya.
0 komentar:
Posting Komentar